Sabtu, 31 Januari 2026 | Hubungi Kami

Prosedur Berperkara pada Tingkat Banding

  • Selasa, 14 Oktober 2025
  • 632

 Prosedur Berperkara Tingkat Banding 

 

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  3. Pemohon  Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi  kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di  PA Jakarta Timur (inzage).
  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA Jakarta selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding  PTA Jakarta dikirim ke PA Jakarta Timur untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. PA Jakarta Timur menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

  1. Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Jakarta Timur memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
  2. Akta Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak  selesai dilaksanakan.