Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Sebagai Berikut: |
1 | Berhak memperoleh Bantuan Hukum. |
2 | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. |
3 | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
4 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
5 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
6 | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
7 | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
8 | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
9 | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
10 | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
11 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan. |
12 | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
13 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
14 | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
15 | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
16 | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
17 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
18 | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
19 | Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
20 | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
21 | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
22 | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
23 | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
============================================================================= |
| Hak-hak Dasar Pencari Keadilan |
1 | Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. |
2 | Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. |
3 | Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. |
4 | Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan. |
5 | Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi : |
– | Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul. |
– | Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. |
– | Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul. |
– | Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. |
1 | Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. |
2 | Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa. |
3 | Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. |
5 | Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama. |