Hak-Hak Pencari Keadilan

Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Sebagai Berikut:
1Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
3Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalamhal terdakwa ditahan.
12Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
18Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
=============================================================================
Hak-hak Dasar Pencari Keadilan
1Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
2Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
3Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
4Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
5Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
1Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
2Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
3Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
5Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
Back to top button