Kamis, 22 Januari 2026 | Hubungi Kami

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

  • Kamis, 02 Januari 2025
  • 1054

 Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan 

 1 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 
 2 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 3 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 4 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 5 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;