- BERANDA
- PROFIL
- LAYANAN HUKUM
- LAYANAN PUBLIK
- INFORMASI PUBLIK
- PUBLIKASI
| 1 | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); |
| 2 | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
| 3 | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
| 4 | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
| 5 | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |
© 2024 | Developed With by Ijmal Alwan Taufiq, S.H.
