Penyampaian Pengaduan
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami:
ALAMAT :
Jl. Raya PKP No. 24 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur
Telepon: (021) 87717548, Fax : (021) 877117549
dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT PENGADUAN
Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
- Identitas jelas, meliputi: nama, email, alamat dan contak person / no telp .
- Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses adalah sebagai berikut :
- Pelayanan
- Pelayanan proses berperkara;
- Pelayanan persidangan;
- Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
- Pelanggaran
- Pelanggaran disiplin kerja pegawai;
- Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan;
- Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
- Pungutan Liar
- Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Jakarta Timur.
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:
Datang langsung ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 16.30 WIB ; Jumat pukul 07.30 s/d 16.30 WIB dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
Melalui telepon atau fax Menyampaikan pengaduan melalui email di pa.jakartatimur@gmail.com atau Melalui kotak saran yang terpasang di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur
PENERIMAAN PENGADUAN
Pengadilan Agama Jakarta Timur akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Pengadilan Agama Jakarta Timur akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
Pengadilan Agama Jakarta Timur akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
Pengadilan Agama Jakarta Timur hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2)
Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.