Jenis Layanan Posbakum

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

  1. Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.
  2. Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
  3. Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Back to top button