Pedoman Pengaduan

Pedoman Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan

(Whistleblowing System)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
2layanan pesan singkat/SMS;
3surat elektronik (e-mail);
4faksimile;
5telepon;
6meja Pengaduan;
7surat; dan/atau
8kotak Pengaduan.
Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:
1Terintegrasi
2Objektivitas
3Efektif, efisien dan ekonomis
4Transparansi
5Akuntabilitas
6Kerahasiaan
7Adil
8Non diskriminatif
9Independensi
10Netralitas
11Kepastian hukum
12Profesionalitas
13Proporsionalitas
14Menjunjung tinggi independensi peradilan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan
1Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
2petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
3petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat
1identitas Pelapor;
2identitas Terlapor jelas;
3perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi  misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
5petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen  Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
1identitas Pelapor;
2identitas Terlapor jelas;
3dugaan perbuatan yang dilanggar  jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
5meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Back to top button