Rabu, 06 Mei 2026 | Hubungi Kami

Pelaksanaan Konstatering Perkara Waris PA Jakarta Timur

  • Rabu, 06 Mei 2026
  • 8

29 April 2026 - Pengadilan Agama Jakarta Timur melaksanakan konstatering atas perkara waris Nomor 03/Pdt.Eks/2026/PA.JT di Jalan SPG 7, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung.

Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur, Bapak Mohammad Iqbal, S.Ag., S.H., M.H., bersama Panitera Pengganti dan Juru Sita, berdasarkan penetapan Wakil Ketua. Objek sengketa berupa tanah seluas 16 are dengan satu bangunan rumah yang saat ini ditempati pihak termohon.

Konstatering dilakukan untuk mencocokkan data dalam berkas perkara dengan kondisi nyata di lapangan, guna memastikan kejelasan objek sengketa dan mendukung penyelesaian perkara secara adil dan transparan.