Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum, PA Jakarta Timur Menggelar Rapat Monev Posbakum Triwulan I Tahun 2026
5 Mei 2026 - Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Jakarta Timur, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur, Bapak Muhammad Iqbal, S.Ag., S.H., M.H., memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Rapat ini turut dihadiri oleh para Panitera Muda dan para Kepala Subbagian di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Dalam rapat tersebut disampaikan sejumlah materi penting yang berkaitan dengan peningkatan kualitas penyusunan gugatan dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain perlunya kejelasan alasan perceraian dalam setiap gugatan, serta pentingnya formulasi gugatan yang terdokumentasi dengan baik dalam arsip. Selain itu, penulisan nama para pihak harus disesuaikan dengan data yang tercantum dalam buku nikah guna menghindari kesalahan administratif.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa perkara yang melibatkan anggota TNI dan Polri pada prinsipnya sebaiknya diselesaikan melalui instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penyusunan gugatan, juga ditekankan pentingnya pencantuman alamat tergugat secara riil serta nomor telepon yang masih aktif guna mendukung kelancaran proses pemanggilan. Terkait perkara wali adhol, dijelaskan bahwa penanganannya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada dalam wilayah hukum tempat pihak perempuan berdomisili.
Selain itu, disampaikan kendala yang sering terjadi, seperti kesalahan penulisan identitas dan kurangnya ketelitian para pihak sebelum gugatan didaftarkan, yang berpotensi menimbulkan masalah dalam penerbitan akta cerai. Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan ketertiban administrasi perkara. Melalui rapat ini diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan ketelitian dan koordinasi dalam penyusunan gugatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan meminimalisir terjadinya kesalahan administratif di kemudian hari.