PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MENGIKUTI SECARA DARING PENCANANGAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

5 Maret 2025 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jakarta Timur, Wakil Ketua, Panitera, dan Pejabat Struktural Pengadilan Agama Jakarta Timur hadir dalam acara Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara daring. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9-SMAP-01/BP/PW1/II/2025 tentang undangan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
SMAP, yang berlandaskan pada standar internasional ISO 37001:2016, diadopsi oleh Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan dan disesuaikan dengan konteks badan peradilan Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan, serta mendeteksi adanya praktik penyuapan dan meresponsnya secara efektif.
Dengan diterapkannya SMAP secara konsisten di seluruh pengadilan, diharapkan dapat mengurangi risiko penyuapan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pencanangan SMAP ini menandai langkah penting dalam komitmen Mahkamah Agung untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi. Implementasi yang konsisten di setiap pengadilan diharapkan mampu mengurangi potensi praktik penyuapan, serta mendorong terwujudnya peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengadilan dapat menjadi lembaga yang tidak hanya profesional, tetapi juga menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang diharapkan masyarakat.

