Hak-Hak Pemohon Informasi

Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan :

1.Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.Setiap Orang berhak :
 a.Melihat dan mengetahui Informasi Pulik;
 b.Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
 c.Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
3.Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut
4.Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Selain hah-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1.Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2.Setiap Orang berhak:
 Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
 Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
 Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
 Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3.Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4.Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :

1.Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
2.Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
3.Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
4.Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi
Back to top button