Hak-Hak Pemohon Informasi
Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan :
1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |
2. | Setiap Orang berhak : | |
a. | Melihat dan mengetahui Informasi Pulik; | |
b. | Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | |
c. | Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut | |
4. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. | |
Selain hah-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | |
2. | Setiap Orang berhak: | |
– | Melihat dan mengetahui Informasi Publik; | |
– | Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; | |
– | Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
– | Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. | |
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
4. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
1. | Hak untuk memperoleh pelayanan informasi |
2. | Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan |
3. | Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan |
4. | Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi |