RAPAT MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR

Bertempat di Aula Pengadilan Agama Jakarta Timur Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur Bapak Suryadi, S.Ag., S.H., M.H memimpin rapat monitoring dan evaluasi bagian Kepaniteraan, rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua PA Jakarta Timur Bapak Yunadi, S.Ag., Jurusita serta Panitera Pengganti.

Dalam rapat, Wakil Ketua menyampaikan poin penting :
• Ia menegaskan bahwa mulai sekarang, pengadilan tidak lagi menggunakan instrumen manual, melainkan akan sepenuhnya dialihkan ke e-instrumen melalui notifikasi WhatsApp.
• Mengingatkan bahwa setiap pimpinan pengadilan perlu menerapkan strategi yang efektif untuk meningkatkan pendaftaran melalui e-court, sesuai dengan himbauan dari Direkrtorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
• Target yang ditetapkan hingga akhir Desember 2024 adalah mencapai 50% untuk perkara yang masuk melalui e-court, sementara saat ini Pengadilan Agama Jakarta Timur baru mencatatkan angka sekitar 32%.
• Dulu kita hanya menunggu pihak berperkara untuk mendaftar via e-court, namun saat ini kita harus proaktif menjemput bola. Ia juga mengimbau petugas PTSP agar lebih aktif dalam menawarkan alternatif pendaftaran melalui e-court.
• Dalam hal ini, jika pihak berperkara menolak menggunakan e-court, mereka diharuskan membuat surat pernyataan. Selain itu, pengajuan Gugatan Mandiri juga perlu dimaksimalkan dalam pelayanan di PTSP.
• Kendala yang menghambat percepatan minutasi berkas, di antaranya adalah susunan berkas, ketidakhadiran PHS baru, dan halaman BAS. Ia menekankan pentingnya fokus pada pengisian data di SIPP untuk mendukung kelancaran proses.

Dengan rapat ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Back to top button