RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR DENGAN KPKNL JAKARTA V MENGENAI EKSEKUSI LELANG
Bertempat di Kantor KPKNL Jakarta V, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur Bapak H. Arifin, S.Ag., M.H.I., bersama dengan Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Timur, menghadiri rapat koordinasi penting dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Rapat ini bertujuan untuk memohon bantuan dari KPKNL Jakarta V dalam pelaksanaan eksekusi lelang yang berkaitan dengan aset tanah yang terletak di wilayah Kelurahan Setu. Aset tersebut masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Timur, sehingga perlu adanya kerjasama yang baik antara kedua instansi untuk memastikan proses lelang berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur menekankan pentingnya kolaborasi antara Pengadilan Agama dan KPKNL dalam rangka mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif dan memudahkan eksekusi lelang tanah tersebut.