Prosedur Keberatan dan Permintaan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

 1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: 
 a.Adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
 b.Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
 c.Tidak ditanggapinya permintaan informasi
 d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
 e.Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
 f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
 g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Keputusan ini
2.Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3.Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
4.Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5.Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik
6.Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII.
7.Keberatan secara non-elektronik dilakukan dengan cara:
a.Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
b.Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

*. Sumber : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

Back to top button