KUASA PENGGUNA ANGGARAN PA JAKARTA TIMUR MENGIKUTI ZOOM KPPN JAKARTA VI MENGENAI PENILAIAN IKPA DAN DIGITALISASI PEMBAYARAN

26 Juni 2025 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kuasa Pengguna Anggaran mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh KPPN Jakarta VI. Kegiatan ini membahas Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) serta optimalisasi digitalisasi pembayaran pada satuan kerja di lingkungan KPPN Jakarta VI.
Agenda ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Dalam peraturan tersebut dijelaskan metode evaluasi serta kriteria penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, yang menjadi dasar penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara di setiap satuan kerja.
Selain membahas penilaian IKPA, pertemuan ini juga menekankan pentingnya optimalisasi digitalisasi pembayaran, sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan satuan kerja di bawah koordinasi KPPN Jakarta VI, termasuk Pengadilan Agama Jakarta Timur, dapat meningkatkan pemahaman dan kinerja dalam pengelolaan anggaran serta berperan aktif dalam mendukung program digitalisasi pembayaran yang tengah digalakkan pemerintah.


