- BERANDA
- PROFIL
- LAYANAN HUKUM
- LAYANAN PUBLIK
- INFORMASI PUBLIK
- PUBLIKASI
12 November 2025 - Bertempat di Ruang Kerja Pimpinan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, Bapak Dr. H. Abdul Majid, S.H.I., M.H., menerima kunjungan dari PT. Comlec Indonesia. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Survei Integritas Hakim Tahun 20245 terhadap para hakim di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Survei ini merupakan bagian dari program pengembangan Indeks Integritas Hakim yang diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas peradilan di Indonesia. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari Program Kegiatan Pengukuran Indeks Integritas Tahun 2025, yang mendukung Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Korupsi dan Narkoba.”
Program ini sejalan dengan Program Prioritas Penguatan Kelembagaan, Pelayanan, dan Penegakan Hukum sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam konteks tersebut, Komisi Yudisial Republik Indonesia terus mengorkestrasikan tugas dan kewenangannya dengan menetapkan visi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, yakni “Menjadi Lembaga yang Kredibel untuk Hakim yang Mandiri dan Berintegritas dalam Rangka Mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” dengan salah satu indikatornya berupa Indeks Integritas Hakim.
Dengan dilaksanakannya survei ini, diharapkan akan tercipta sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, Bapak Dr. H. Abdul Majid, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan survei ini. Beliau berharap agar hasil survei dapat memberikan gambaran objektif mengenai integritas hakim di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Timur, serta menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan mutu peradilan di masa mendatang.