- BERANDA
- PROFIL
- LAYANAN HUKUM
- LAYANAN PUBLIK
- INFORMASI PUBLIK
- PUBLIKASI
Rico Febriansyah
Pengadilan Agama Sarolangun
ricofebriansyah2000@gmail.com
(Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi)
Abstrak
Isu keadilan gender dalam hukum waris Islam masih menjadi diskursus yang kompleks. Meskipun prinsip keadilan gender telah diakomodir dalam hukum waris Islam, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Hukum waris Islam secara normatif mengatur pembagian harta warisan berdasarkan prinsip syariah, di mana laki-laki umumnya memperoleh bagian dua kali lebih besar dari perempuan. Meskipun ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan tanggung jawab sosial dan ekonomi, implementasinya sering kali memunculkan perdebatan mengenai keadilan gender, terutama dalam konteks masyarakat modern yang telah mengalami perubahan perangender. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis terhadap praktik di Pengadilan Agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa kurangnya pedoman yang eksplisit mengenai keadilan gender dalam hukum waris membuat hakim cenderung kembali pada konstruksi hukum yang tradisional.
© 2024 | Developed With by Ijmal Alwan Taufiq, S.H.
