Minggu, 30 November 2025 | Hubungi Kami

Dilema Hukum Dalam Isbat Nikah Bertingkat Dan Implementasi Prinsip Maslahah Di Pengadilan Agama

  • Rabu, 01 Oktober 2025
  • 125

Puteri Dwi Natami
Pengadilan Agama Sarolangun dan puteridwinatami97@gmail.com
(Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi)

Abstrak

Pernikahan siri yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama dalam kasus isbat nikah bertingkat dimana terdapat pernikahan siri sebelumnya yang belum diisbatkan cerainya. Penelitian ini menganalisis dilema hukum yang dihadapi Pengadilan Agama dalam menangani kasus tersebut dan implementasi prinsip maslahah sebagai solusi alternatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang terjadi di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan formalistik sering bertumburan dengan pendekatan substantif, sementara penerapan prinsip maslahah dapat memberikan solusi yang lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan tujuan hukum Islam. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi pendekatan maslahah memerlukan keseimbangan antara fleksibilitas hukum dengan kepastian hukum untuk mencegah terjadinya ketidaktertiban.


Selengkapnya