RAPAT KOORDINASI BAGIAN KEPANITERAAN DAN BAGIAN KESEKRETARIATAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur Bapak Suryadi, S.Ag., S.H., M.H memimpin rapat koordinasi bagian kepaniteraan dan bagian kesekretariatan, didampinigi Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris. Rapat juga dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera Muda, Kepala Subbagian PTIP, Kepala Subbagian Kepegawaian & Ortala, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural dan Staf Pengadilan Agama Jakarta Timur serta PPNPN. Dalam rapat koordinasi ini Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur menyampaikan point-point penting perihal : Teknis Yudisial untuk Hakim dan Panitera Pengganti, Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Perihal Teknis Yudisial, perlu diperhatikan mengenai amar putusan agar tidak ada yang tertinggal dari pertimbangan hukumnya. Anggota Majelis saling mengingatkan kepada Ketua Majelis untuk menghindari kesalahan. Adanya keluhan pada bagian PTSP mengenai putusan yang tidak diberikan sesuai perjanjian waktunya. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur sudah mengusulkan penambahan Hakim semoga dapat dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Perihal Kepaniteraan, jumlah perkara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Timur saat ini sebanyak 1006 perkara. Perlunya memaksimalkan perkara e-court di Pengadilan Agama karena menjadi perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Ada beberapa rencana program dengan Walikota Jakarta Timur, semoga dapat segera terlaksana. Saat ini eksaminasi berkas wajib dilaksanakan khusunya untuk promosi Hakim Tinggi. Aplikasi notifikasi perkara sudah berjalan dengan baik, semoga tetap dapat terus berjalan baik dan berkembang.
Perihal Kesekretariatan, penyerapan DIPA 01 dan DIPA 04 agar segera dipercepat, perlu diperhatikan untuk penataan ruang dan lingkungan kantor, penilaiaan SKP yang masih belum maksimal perlu dicek kembali point kekurangannya. Sebagai penutup rapat, Wakil Ketua Bapak Yunadi, S.Ag menyampaikan adanya beberapa pengaduan dari masyarakat yang diterima selama 3 bulan bekerja disini, penggunaan surat panggilan pasca mediasi dengan jarak waktu lama menjadi keluhan masyarakat. Perlunya menjaga hal-hal kecil untuk tidak menjadi laporan pengaduan.