- BERANDA
- PROFIL
- LAYANAN HUKUM
- LAYANAN PUBLIK
- INFORMASI PUBLIK
- PUBLIKASI
Jakarta – Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, seluruh Pengguna Barang di lingkungan Mahkamah Agung RI diwajibkan untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) yang meliputi Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) untuk tingkat satuan kerja pengadilan, Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBPW) untuk tingkat Koordinator Wilayah, Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-ES1) untuk tingkat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan Laporan Barang Pengguna (LBP) untuk tingkat Kementerian/Lembaga.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:
Penyampaian Laporan Barang Pengguna Semester I Tahun 2025 (revisi)).pdf
© 2024 | Developed With by Ijmal Alwan Taufiq, S.H.
