PENGADILAN AGAMA TIMUR MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) SENGKETA HARTA BERSAMA

Bertempat di Apartemen Green Signature – Signature Park Grande, Tower Green, lokasi objek sengketa dalam perkara nomor 1809/Pdt.G/2024/PA.JT, telah dilaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa harta bersama. Lokasi objek sengketa adalah unit apartemen di Lantai 08C, Nomor 12, yang terletak di Jl. MT. Haryono Kav. 20, Cawang Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pemeriksaan yang dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Sidang, serta Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. Selain itu, turut hadir juga perwakilan dari Manajemen Apartemen yang memberikan informasi terkait status unit yang disengketakan.

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses persidangan guna memastikan kondisi fisik objek sengketa, yang akan menjadi pertimbangan dalam putusan perkara ini.

Acara ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Back to top button