PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MENGIKUTI SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.6.5 DAN APLIKASI E-BERPADU VERSI 4.00 SECARA DARING

23 Januari 2025 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, Bapak Suryadi, S.Ag., S.H., M.H., didampingi oleh perwakilan Hakim, Panitera, Panitera Muda Permohonan, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Operator IT, mengikuti secara daring acara Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0.
Acara sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, di antaranya:
● Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
● Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022
Mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
● Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022
perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan berbagai fitur dan perubahan pada aplikasi SIPP versi 5.6.5 dan e-BERPADU versi 4.0.0, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan administrasi perkara, serta memperlancar proses persidangan yang dilakukan secara elektronik. Pembaruan ini juga bertujuan untuk memperkuat transparansi dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi perkara yang sedang berjalan.
Dengan adanya pembaruan aplikasi ini, diharapkan sistem pengadilan elektronik akan semakin mendukung pelaksanaan tugas-tugas peradilan yang lebih efisien dan dapat di akses oleh masyarakat dengan lebih mudah.



