PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MELAKSANAKAN AANMANING EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

11 Maret 2025 – Bertempat di ruang pimpinan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, Bapak Suryadi, S.Ag., S.H., M.H., mengadakan aanmaning terhadap permohonan eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh BPRS Riyal Irsyadi sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi. Permohonan ini diajukan melawan Adzkiah Nabilah sebagai Termohon Eksekusi I, Muhidin sebagai Termohon Eksekusi II, dan Rohani sebagai Termohon Eksekusi III.

Aanmaning ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta kuasanya, Termohon Eksekusi II, serta para calon hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur yang sedang menjalani masa Diklat Calon Hakim. Kehadiran para calon hakim ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran dan wawasan praktik hukum dalam proses aanmaning.

Dalam pertemuan ini, Ketua PA Jakarta Timur menekankan pentingnya mematuhi isi perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Selain itu, Termohon Eksekusi juga diminta untuk memenuhi kewajibannya, termasuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Kreditur/BPRS Riyal Irsyadi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua PA Jakarta Timur, Termohon Eksekusi meminta waktu selama delapan hari untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditentukan Termohon Eksekusi tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka mereka bersedia jika objek jaminan atau hak tanggungan dijual melalui proses lelang.

Kegiatan aanmaning ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para calon hakim dalam memahami praktik hukum di Pengadilan Agama.

Back to top button