PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DI KELURAHAN SETU

21 Februari 2025 – Telah dilaksanakan pemeriksaan setempat di Jl. Puskesmas RT 006/RW 003, Kel. Setu, Kec. Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur, yang dipimpin oleh Bapak Zainal Musthofa, S.H.,M.H beserta dengan Panitera Pengganti, Juru Sita, dan calon hakim. Pemeriksaan setempat ini berfungsi untuk memastikan objek perkara dengan kenyataannya di lapangan agar putusan nantinya dapat dilaksanakan dan tidak illusoir.

Back to top button