PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI BERSAMA
Permohonan eksekusi dalam perkara Harta Bersama Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PA.JT telah berhasil di laksanakan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama antara Pemohon dan Termohon eksekusi yg dibuat di hadapan Notaris bernama Aden Dahri, S.H., M.Kn.
Permohonan eksekusi ini diajukan oleh Pemohon eksekusi setelah perkara tersebut di putus oleh PA Jakarta Timur dgn putusan Nomor 5670/Pdt.H/2022/PA.JT tgl 10 Oktober 2023 dan kemudian dikuatkan oleh putusan PTA Jakarta dengan putusannya Nomor 170/Pdt.G_2023/PTA.JK., tanggal 15 Desember 2023.
Pelaksanaan eksekusi secara sukarela tersebut, kemudian diikuti dengan menyerahkan bukti-bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, BPKB, dan kunci” rumah kepada Pemohon eksekusi maupun Termohon eksekusi di hadapan Ketua PA.Jakarta Timur.
Selanjutnya Ketua membacakan Penetapan yang isinya menyatakan bahwa permohonan eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PA JT, telah berhasil terlaksana dan diinyatakan selesai.