Optimalisasi Peradilan Elektronik Dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung

Optimalisasi Peradilan Elektronik Dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung

Oleh. Drs. Ifdal., S.H

Dalam rangka mencegah penyebarluasan covid 19, Mahkamah Agung RI memberlakukan persidangan secara elektronik melalui Perma nomor 1 tahun 2019 dan SEMA nomor 1 tahun 2020, tulisan ini mencoba mengkaji pepmberlakuan persidangan secara elektronik dan kendala yang dihadapi dilapangan. Berdasarkan hasil kajian persidangan secara elektronik belum diatur dalam Hukum Acara Perdata maupun Hukum Acara Pidana dan baru sebatas Peraturan Mahkamah Agung.

           Selain manfaat , ada kendala substantif persidangan secara elektronik yaitu tidak bersifat tertutup dan sulitnya pembuktian. Sedangkan kendala teknis keterbatasan sarana dan prasarana, SDM, rendahnya pengetahuan para penegak hukum dibidang IT dan untuk mengatasi kendala ini maka perlu mengatur persidangan secara eletronik dengan baik dalam KUHAP atau adanya Undang undang tersendiri. Sedangkan untuk mengatasi kendala teknis perlu adanya pelatihan dibidang IT untuk aparat diseluruh lembaga Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung. Selanjutnya juga perlu disediakan SDM IT, sarana dan prasarana serta jaringan internet. Selengkapnya.

Back to top button