MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN TELAH DILAKSANAKAN DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR

11 Februari 2025 – Mediasi berhasil sebagian dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, yang mengakhiri perkara kesepakatan No. 329/Pdt.G/2025/PAJT Kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator, Ibu Diarani
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses ini diiringi oleh upaya mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu mereka menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil.
Proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Timur.