MEDIASI BERHASIL DILAKSANAKAN DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MENYELESAIKAN PERKARA KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK DENGAN DAMAI

20 Januari 2025 – Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, yang mengakhiri perkara kesepakatan Hak Asuh anak no. 2314/Pdt.G/2024/PAJT dan sebelum nya juga Berhasil dengan pihak yang sama No. 3583/Pdt.G/2024/PAJT. Kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator, Ibu Dra.Hj Nilmayetti
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses ini diiringi oleh upaya mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu mereka menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil.
Proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.