MEDIASI BERHASIL DILAKSANAKAN DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MENYELESAIKAN PERKARA CERAI GUGAT DENGAN DAMAI

9 Januari 2025 – Mediasi berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, yang mengakhiri perkara cerai gugat dengan nomor register 4214/Pdt.G/2024/PAJT. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator, Hj. Yustimar B, S.H. Senyum sumringah tampak di wajah pasangan suami istri ABM bin MTS Z dan RM binti EJ.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses ini diiringi oleh upaya mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu mereka menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil.

Proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Back to top button