MEDIASI BERHASIL DILAKSANAKAN DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MENYELESAIKAN PERKARA CERAI GUGAT DENGAN DAMAI

15 Januari 2024 – Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, yang mengakhiri perkara cerai gugat dengan nomor register 4284/Pdt.G/2024/PAJT. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator, Bapak Sayonara Siregar
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses ini diiringi oleh upaya mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu mereka menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil.
Proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Timur.