KETUA PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MEMIMPIN RAPAT PROGRAM KERJA DAN EVALUASI KERJA

Bertempat di ruang pimpinan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, Bapak Suryadi, S.Ag., S.H., M.H., memimpin rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Kasubag PTIP, ASDM Ahli Pertama, serta Staf IT pada hari Rabu, 8 Januari 2025. Rapat ini membahas sejumlah program kerja dan evaluasi kinerja yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan pelayanan dan efektivitas kerja di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Poin-poin penting yang disampaikan dalam Rapat:
1.Pentingnya mendokumentasikan seluruh program kerja sebagai bagian dari persiapan untuk PMPZI. Semua pihak diminta untuk memperhatikan kesiapan tersebut dengan baik.
2. Aplikasi PMPZI segera dioptimalkan pengisiannya untuk memastikan kelancaran implementasi program ke depan.
3. Maklumat Pelayanan dan Komitmen Bersama yang telah disusun harus segera dipasang di tempat yang mudah diakses oleh semua pihak terkait, sebagai bentuk transparansi dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
4.Pengisian SISURTI, ditargetkan untuk 30 orang, dengan seleksi terhadap individu yang dianggap paling potensial dalam bidangnya.
5. Tahun 2025, Pengadilan Agama Jakarta Timur diharapkan dapat menunjukkan prestasi yang lebih baik lagi. Ketua menekankan bahwa kinerja harus dimaksimalkan agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
6. Penilaian terhadap PTA menunjukkan bahwa media sosial sudah menunjukkan hasil yang baik, namun situs web masih perlu diperbaiki agar lebih maksimal. Pengoptimalan web ini diharapkan selesai paling lambat pada 9 Januari 2025.
7. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, di Ruang Sidang 1 segera dipasang PC dan bell untuk protokoler sidang, guna memperlancar proses persidangan.
8. Pengembangan Santrimo, agar segera diselesaikan, dengan fokus pada penyelesaian basis web.
9. Untuk mengurangi jumlah kunjungan langsung ke kantor, pengantaran akta cerai dilakukan melalui pos agar praktis dan efisien.



