Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jakarta Timur Kelas IA | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Anda Berada di ZONA INTEGRITAS (Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)) | Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Memberikan Imbalan Dalam Bentuk Apapun Atas Layanan yang Kami Berikan | Kami Berkomitmen untuk Mewujudkan Birokrasi yang Bersih, Melayani dan Bebas dari Korupsi.
1 Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) :
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2 Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3 Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jakarta Timur
Alamat
:
Jalan Raya PKP No. 24 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, jakarta TImur
Telepon
:
(021) 87717548
Fax
:
(021) 87717549
Email
:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
aco

CCTV

layanan Informasi

LAYANAN INFORMASI
DAN PENGADUAN