Isbath Talak Terhadap Perceraian Yang Dilakukan diluar Pengadilan

Isbath Talak Terhadap Perceraian Yang Dilakukan diluar Pengadilan

        Oleh : Drs. Ifdal, SH

Problematika Hukum Talak di Luar Pengadilan

Talak di luar pengadilan yang dalam istilah umum disebut dengan talak liar sulit didata, karena tidak tercatat.Beberapa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, mengakui hal tersebut. Biasanya pasangan talak liar juga melakukan pernikahan berikutnya secara liar. Sebagian dari talak liar ini baru dapat diketahui ketika mantan pasangan tersebut akan menikah kembali, karena di saat itu ditanya statusnya apakah lajang/perawan atau duda/janda. Selain itu talak liar juga bisa diketahui ketika mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Hakim akan mengetahui talak liar tersebut dalam proses persidangan. Dalam sidang keliling biasanya KUA menanya terlebih dahulu pasangan yang akan mengajukan itsbat nikah tersebut sebelum sidang dilaksanakan. Namun jumlah pasangan talak liar ini sebagian kecil yang terdata, sedangkan yang lain tidak bisa didata, karena beberapa alasan. Pertama, pencatatan nikah liar atau talak liar tidak menjadi tugas dan fungsi KUA; kedua, tidak ada yang mau melapor karena talak dianggap aib (KUA, 2018). selengkapnya

Back to top button