Minggu, 05 April 2026 | Hubungi Kami

Perdamaian dalam Aanmaning Akhiri Sengketa Eksekusi di PA Jakarta Timur

  • Rabu, 28 Januari 2026
  • 105

27 Januari 2026, pukul 10.30 WIB, bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, telah dilaksanakan Aanmaning terkait Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA JT.

Dalam pelaksanaan Aanmaning tersebut, para pihak yang berperkara berhasil mencapai kesepakatan damai, yang ditandai dengan persetujuan untuk mencabut permohonan eksekusi. Kesepakatan ini dituangkan dalam draf Akta Perdamaian Eksekusi, sebagai dasar hukum atas penyelesaian perkara secara musyawarah.

Dengan adanya pencabutan perkara eksekusi berdasarkan kesepakatan damai, maka seluruh rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak tahun 2024 dinyatakan selesai secara tuntas. Penyelesaian ini juga memastikan bahwa tidak terdapat lagi permasalahan hukum di kemudian hari terkait perkara dimaksud.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur damai ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam mendorong penyelesaian sengketa secara efektif, efisien, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat asas musyawarah dan kepastian hukum bagi para pihak.