Efisiensi Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas
Jakarta-Humas: Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bahwa Mahkamah Agung melakukan efisiensi pada beberapa kegiatan pelaksanaan anggaran belanja yang salah satunya adalah belanja pengadaan sewa kendaraan dinas.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)