ASN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR MENGIKUTI PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) MAHKAMAH AGUNG RI

26 Februari 2025 – Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59/SEK/SK/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Jakarta Timur melaksanakan ujian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pelaksanaannya dijadwalkan tanggal 25 Februari-26 Februari 2025.

Bertempat di Ruang Sekretariatan Pengadilan Agama Jakarta Timur, ASN yang mengikuti ujian dinas elektronik antara lain:
1. Raden Yadi Sumiadi W
2. Triana Nurhasanah, A.Md
3. Rezza Rijki Adiputra, A.Md.T

Pelaksanaan e-exam ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Mahkamah Agung RI. Dengan sistem berbasis elektronik, ujian ini diharapkan dapat lebih efisien, transparan, serta memudahkan proses evaluasi terhadap peserta.

Diharapkan, hasil ujian yang baik dapat mendukung pengembangan karier serta peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Acara ujian dinas elektronik ini berlangsung dengan lancar dan tertib. Para peserta tampak antusias dalam menyelesaikan soal-soal ujian yang disajikan secara digital. Dengan adanya e-exam ini, Mahkamah Agung RI terus berupaya dalam meningkatkan kualitas SDM di lingkungan peradilan, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Pengadilan Agama Jakarta Timur berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kompetensi ASN guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Back to top button